We use affiliate links. If you purchase something using one of these links, we may receive compensation or commission.
Urusan paspor memang gampang-gampang susah ngurusnya tergantung bagaimana kita mengetahui mekanismenya, yang jelas semuanya terhubung dengan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta kelahiran seta surat rekomendasi pekerjaan atau peresetujuan orang tua bagi yang masih belum bekerja. Dulu perpanjangan paspor tidak jauh beda dengan pembuatan paspor baru kita harus mengumpulkan kembali dokumen kependudukan tersebut dan mulai proses dari awal lagi tentunya itu sangat merepotkan.
Pihak Imigrasi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan Paspor dan untungnya mulai tahun 2017 ini ada kemudahan perpanjangan masa berlaku passpor dengan cukup membawa :
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Perekaman E-KTP yang masih berlaku) tidak berlaku untuk KTP lama.
- Paspor lama, dengan ketentuan Paspor mulai tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dalam negeri.
Dan untungnya lagi paspor saya pembuatan mulai 2012 sehingga tak perlu harus membuat baru, benar-benar banyak untung sekarang, tapi sayangnya di lapangan tidak begitu cara kerjanya melainkan:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Perekaman E-KTP yang masih berlaku) tidak berlaku untuk KTP lama. (di fotocopy di kertas ukuran A4).
- Paspor lama, dengan ketentuan Paspor mulai tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dalam negeri. (di fotocopy di kertas ukuran A4).
- Mengisi formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk Warga Negara Indonesia, (sudah disediakan di loket pemeriksaan berkas).
- Mengisi Surat Pernyataan yang dibubuhi Materai 6000, (sudah disediakan di loket pemeriksaan berkas, untuk materai bisa bawa sendiri atau beli di area kantin Imigrasi).
Sebelum ke kantor Imigrasi kelas I Denpasar, saya menyempatkan diri untuk mendaftarkan diri di antrian online via aplikasi atau web yang di luncurkan oleh pihak Ditjen Imigrasi. dengan aplikasi maupun web kita bisa minta nomor antri dengan estimasi waktu kedatangan bisa kita pilh antara pagi atau siang. yang jelas mereka (petugas Imigras) ada jam istirahat siang dan buka kembali sekitar jam 13:00.
Setelah melengkapi semua dokumen, kemudian di teliti oleh pihak imigrasi selanjutnya saya masuk ke area photo untuk segera melakukan sesi wawancara dan photo tanpa harus menunggu dipanggil nomor antriannya, hebat kan ?
Dalam waktu sesi wawancara yang dulunya dibedakan ruangannya sekarang di layani oleh satu petugas yang merangkap sebagai perekam data, jadi sebelum foto kita di beri pertanyaan seputar maksud pembuatan dan tujuan pembuatan paspor tersebut.
Setelah sesi wawancara dan foto kemudian kita diberikan print out rincian biaya untuk pembayaran paspor yang bisa dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI) .untuk area Denpasar bisa melalui BCA, Mandiri, BRI dan Kantor Pos.
Untuk urusan pembuatan paspor memang sangat mudah cuma sayangnya ppelayanan petugas masih belum maksmal untuk memberikan informasi kelanjutan kemana kita harus menuju karena untuk pengguna antrian online saya tidak mendapatkan nomor antri untuk dipanggil melainkan harus masuk sendiri keruangan foto tanpa harus dipanggil, tentunya itu sangat membingungkan karena saya semula
diminta untuk duduk mengikuti antrian, namun sampai sejam belum ada panggilan akhirnya neyelonong masuk ke ruang antrian foto.
Setidaknya saya salut dan memberikan apresiasi terhadap usaha pihak Imigrasi yang terus berusaha memberikan layanan terbaik dan anadai saja pembuatan SIM kendaraan juga lebih rapi seperti ini pastinya juga lebih bagus.